Jurnal1jambi.com,- Hampir sebelas bulan berlalu sejak Siti Khotijah melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan seorang oknum jaksa dalam penanganan perkara pidana suaminya, M. Umar bin Abu Tholib. Namun hingga 24/07/2026, perempuan yang menjadi pelapor tersebut mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas laporannya yang kini masih diproses melalui mekanisme pengawasan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pengaduan tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika Siti Khotijah menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti melalui jalur pengawasan internal. Dalam materi pengaduannya, Siti menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang menurut keterangannya berkaitan dengan penanganan perkara pidana suaminya. Hingga saat ini, substansi pengaduan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan kesimpulan yang menyatakan adanya pelanggaran.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan melalui inspeksi kasus. Berdasarkan surat resmi tertanggal 21 April 2026, hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai bahan evaluasi lebih lanjut, sementara proses berikutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Meski menghormati mekanisme yang sedang berjalan, Siti Khotijah mengaku kecewa karena belum memperoleh informasi yang menurutnya cukup memberikan gambaran mengenai perkembangan laporannya. Ia berharap terdapat komunikasi yang lebih terbuka kepada pelapor sehingga proses pengawasan yang telah berlangsung selama hampir satu tahun tidak hanya berakhir pada korespondensi administratif, tetapi juga menghadirkan kepastian mengenai status penanganan laporan.

Harapan serupa disampaikan kuasa hukum M. Umar, Donny Andretti. Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam setiap proses pengawasan agar seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan, memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyelesaian proses pengawasan secara transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Di sisi lain, perkara pidana atas nama M. Umar dan proses pengawasan terhadap laporan Siti Khotijah merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda. Perkara pidana telah melalui tahapan persidangan, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali, sedangkan laporan mengenai dugaan pelanggaran oknum jaksa masih diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan. Dengan demikian, perkembangan salah satu proses tidak serta-merta menentukan hasil dari proses lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pengumuman resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun petunjuk lanjutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan. Pemberitaan ini juga disusun dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat keputusan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.

share this :