Jurnal1jambi.com,- SURAKARTA, 16/10/25 — Kasus dugaan perampasan kendaraan yang melibatkan oknum debt collector (DC) di Kota Surakarta kini memasuki babak baru. Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., menyatakan pihaknya bersama Tim Hukum akan melaporkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Tengah, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh aparat kepolisian di Polsek Banjarsari.
Kasus ini berawal dari peristiwa pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika Muhammad Ziedan Navila tengah mengendarai Mitsubishi Pajero AD 1346 QP atas nama ibundanya, Umi Munawaroh. Kendaraan tersebut tiba-tiba dicegat oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai DC dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. Mereka memaksa menghentikan kendaraan dan berupaya menarik unit secara paksa di jalan tanpa prosedur hukum yang sah.
Kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, langsung menghubungi pihak DC dan menjelaskan dasar hukum UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 jo No.2/PUU-XIX/2021. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang secara sukarela. Namun, meski telah dijelaskan, para DC justru membawa kendaraan ke Polsek Banjarsari, di mana Kanit Reskrim berinisial H disebut menyarankan agar unit dititipkan di area Polsek tanpa dasar hukum yang jelas.
Beberapa hari kemudian, saat dilakukan mediasi, Kanit “H” akhirnya menyetujui agar mobil dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, ketika Tim Hukum yang diwakili M. Arifin, S.H., M.H. bersama keluarga korban hendak mengambil unit tersebut, mobil Pajero justru tidak bisa keluar karena dihalangi kendaraan milik oknum DC. Setir mobil korban bahkan dikunci menggunakan besi pengaman tambahan, dan upaya membuka kunci harus dilakukan dengan alat gerinda yang mengakibatkan kerusakan pada interior mobil.
“Selama lima hari kendaraan itu tak bisa digunakan, padahal seharusnya mobil tersebut dipakai keluarga untuk bekerja. Klien kami bukan hanya dirugikan secara materiil, tapi juga mengalami tekanan psikis akibat tindakan intimidatif yang dialaminya,” ungkap Adv. Donny Andretti dalam keterangan resminya.
FERADI WPI melalui Firma Hukum Subur Jaya & Rekan berencana melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, 21 Oktober 2025. Laporan akan mencakup dugaan pelanggaran pasal berlapis, di antaranya Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP, yang menjerat pelaku dengan unsur perampasan dan pengancaman. Selain itu, pihak yang mengutus DC—diduga berasal dari MUF Cabang Surakarta juga akan dilaporkan dengan Pasal 55 KUHP atas dugaan keterlibatan dalam tindakan tersebut.
Tak hanya itu, laporan etik juga akan diajukan ke Propam Polda Jateng terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial “H”. Menurut M. Arifin, penitipan kendaraan di lingkungan Polsek bukanlah prosedur hukum yang diatur, sehingga tanggung jawab atas kondisi dan keamanan kendaraan harus dipertanggungjawabkan. “Polsek bukan tempat penitipan barang hasil penarikan oleh DC. Ini bentuk penyimpangan prosedur yang harus diklarifikasi,” tegasnya.
Donny Andretti menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan media massa dalam proses pelaporan untuk menjamin transparansi dan kontrol publik. “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional dan tidak berpihak. Keadilan harus nyata, bukan hanya slogan,” tutupnya.













