Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus di salah satu sekolah di Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria berinisial S (57) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum setelah laporan diterima kepolisian pada 11/06/2026.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Muaro Jambi. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik selanjutnya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi IPTU M. Robby Nizar, S.I.K., melalui Kanit KBO Satreskrim IPDA Heri Wiyadi, didampingi Kasi Humas AKP Saaluddin, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial S. Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama apabila korbannya merupakan anak maupun kelompok rentan. Kepolisian juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Dalam perkara ini, identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, tersangka tetap memperoleh hak-haknya dalam proses hukum serta berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, terlebih anak berkebutuhan khusus, merupakan tanggung jawab bersama. Keberanian masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana, disertai penanganan yang cepat dan profesional oleh aparat penegak hukum, menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.













