Jurnal1jambi.com,- Polemik penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah adanya dugaan penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA yang disebut dilakukan dengan alasan memberikan “efek jera”, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Perkara ini mencuat setelah seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media dan mengaku telah mengirimkan pemberitaan terkait mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari. Harapannya, kode pembayaran BRIVA segera diterbitkan agar penyelesaian perkara tilang dapat dilakukan sesuai prosedur. Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Kasat Lantas menyampaikan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu pada keesokan harinya dengan alasan untuk memberikan “efek jera” kepada pelanggar.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan karena dalam percakapan yang beredar tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan. Sejumlah pihak menilai, mekanisme penindakan lalu lintas semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta ketentuan yang mengatur sistem tilang elektronik. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang memperbolehkan penundaan penerbitan BRIVA semata-mata dengan alasan menciptakan efek jera.

Selain itu, sejumlah pemilik angkutan mengaku memperoleh informasi bahwa kode pembayaran BRIVA baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena BRIVA merupakan bagian dari administrasi pembayaran tilang elektronik yang pada prinsipnya bertujuan mempermudah penyelesaian perkara, bukan menjadi instrumen yang bergantung pada kehadiran pemilik kendaraan.

Dari sisi etik, kebijakan tersebut juga menjadi sorotan karena setiap tindakan anggota Polri wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar itu, sejumlah kalangan mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA apabila memang diterapkan dengan alasan memberikan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Satlantas Polres Batanghari mengenai dasar hukum maupun SOP yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar informasi yang berkembang dapat disajikan secara berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

share this :