Jurnal1jambi.com,- Kuasa hukum warga Tengki Seribu, Zainal Lewaimang, S.H., didampingi Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Adi Papa dan Sekretaris Jenderal Talla Vargaz, menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, agar mengunjungi serta mendengarkan langsung aspirasi 420 warga Tengki Seribu dan warga Seraya yang telah direlokasi ke Kavling Punggur, Kampung Alor, Batam. Permohonan tersebut disampaikan di Kantor Kementerian HAM RI, Jakarta, pada 09/06/2026.
Dalam permohonannya, warga meminta Kementerian HAM memastikan terpenuhinya hak-hak dasar mereka, termasuk kemudahan pengurusan dokumen kavling untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Menurut perwakilan warga, sejumlah hak seperti penyediaan kavling berukuran 6 x 10 meter, uang santunan sebesar Rp7 juta, serta fasilitas umum berupa akses air bersih, jalan, taman, dan rumah ibadah telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Zainal Lewaimang menyatakan warga mendukung pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam, namun berharap seluruh proses pembangunan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya penguatan nilai Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Kami sangat mendukung Presiden Prabowo serta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam mempercepat pembangunan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif bagi investasi. Namun kami juga berharap Batam dapat menjadi pusat investasi yang berbasis penghormatan terhadap HAM,” ujar Zainal Lewaimang.
Dokumen aspirasi warga beserta sejumlah lampiran pendukung diterima oleh petugas Pelayanan HAM, Erni, didampingi Tenaga Ahli Menteri HAM, Gabriel Goa, di Ruang Pelayanan Marsinah, Gedung Gus Dur, Kementerian HAM RI. Pihak kementerian menyatakan laporan tersebut akan diteruskan kepada Menteri HAM untuk memperoleh disposisi dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Gabriel Goa menegaskan bahwa Kementerian HAM berkomitmen menjalankan fungsi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana menjadi mandat institusi. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Menteri HAM terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut. Redaksi mencatat bahwa aspirasi yang disampaikan masih berupa permohonan kepada pemerintah dan belum merupakan keputusan atau kebijakan resmi.













