Jurnal1jambi.com,- Tim Hukum FERADI WPI yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax. selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI bersama Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., terus mengawal penanganan dugaan wanprestasi pinjaman senilai Rp150 juta di wilayah hukum Semarang. Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap menunggu panggilan resmi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah setelah pengaduan diterima oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada 10/07/2026.
Perkara bermula pada Juli 2023 ketika pelapor memberikan pinjaman kepada Suprapto dan Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan kesepakatan, pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan keuntungan sebesar Rp9 juta per bulan selama tiga bulan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, kewajiban tersebut belum dipenuhi, sementara berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun mediasi melalui Bhabinkamtibmas disebut tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada Maret 2025. Karena pelapor menilai penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas, Tim Hukum FERADI WPI kemudian mengajukan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Hasil telaah awal mengarahkan penanganan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, mengapresiasi respons cepat Bidang Propam Polda Jawa Tengah yang telah menerima dan meneruskan pengaduan tersebut. Ia berharap penyidik segera memanggil para pihak terkait, memeriksa seluruh alat bukti, serta memberikan kepastian hukum agar hak-hak masyarakat sebagai pencari keadilan dapat terlindungi secara adil dan profesional.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., menyatakan pihaknya akan terus mendampingi pelapor baik melalui jalur pidana maupun perdata. Menurutnya, dokumen perjanjian, bukti transfer, serta jaminan sertifikat merupakan bagian dari alat bukti yang akan menjadi dasar dalam mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan. Organisasi tersebut berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.













