Jurnal1jambi.com,- Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang II menerima permohonan pendampingan hukum dari Gesi Dinasari, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terkait pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario bernomor polisi E 6334 YBM. Permohonan tersebut diajukan pada 08/07/2026 setelah klien mengaku baru mengetahui bahwa BPKB kendaraannya telah dijadikan jaminan gadai di Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, PBH FERADI WPI Area Subang II menunjuk Ass. Adv. Benny Rusli bersama tim untuk memberikan pendampingan hukum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan klien kepada kuasa hukumnya, langkah awal yang ditempuh adalah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengajukan permohonan kepada pihak Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang agar diberikan kebijakan untuk melunasi pokok pinjaman sesuai kemampuan.
Sebagai bagian dari pendampingan, tim kuasa hukum mendatangi kantor Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang guna meminta penjelasan mengenai proses penerimaan BPKB sekaligus berupaya menemui Kepala Cabang, Angelica Vebriyanti. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, yang bersangkutan tidak berada di kantor saat kunjungan dilakukan, sementara upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga belum menghasilkan pertemuan secara langsung.
Untuk memperoleh kembali dokumen kendaraan tersebut, Gesi Dinasari bersama kuasa hukumnya kemudian melakukan pelunasan sebesar Rp4.000.000 kepada petugas Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang. Setelah proses pembayaran selesai, BPKB kendaraan diserahkan kembali kepada Gesi Dinasari, sehingga kepemilikan dokumen tersebut kembali berada di tangan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Meski BPKB telah diterima, tim kuasa hukum menyatakan masih mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan terkait proses penerimaan dokumen tersebut. Menurut kuasa hukum, seluruh upaya yang akan ditempuh tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku, sedangkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang maupun Angelica Vebriyanti belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Gesi Dinasari. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













