Jurnal1Jambi.com,- Jambi, 23/7/2025 – Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Kota Jambi akhirnya memasuki babak yang dinantikan. Dalam sidang hari ini, majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa AW (28), pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah. Putusan ini menjadi titik balik, setelah proses panjang yang menguras perhatian publik dan melukai rasa keadilan masyarakat.

Perkara ini bermula lebih dari setahun lalu, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) melapor kepada orang tuanya setelah mengalami sakit parah. Dari pemeriksaan medis terungkap indikasi pelecehan, yang kemudian disusul dengan pengakuan korban bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Fakta ini membuka tabir gelap: bukan hanya satu, tetapi 12 korban ditemukan 11 santri laki-laki dan 1 santriwati.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban maksimal atas kejahatan yang dilakukan terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan fakta persidangan.

Tragedi ini kian menampar nurani publik ketika terungkap bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di lingkungan ponpes yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Sebuah pengkhianatan terhadap amanah moral dan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk belajar agama. Kejahatan ini bukan sekadar merusak masa depan korban, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan nilai luhur agama.

Hukuman seumur hidup kepada terdakwa AW (28)

Keputusan ini menuai beragam tanggapan sebagian masyarakat merasa lega karena pelaku tidak lagi bebas, sementara sebagian lain berharap tuntutan jaksa dilaksanakan demi efek jera yang lebih kuat.

Pemerintah daerah melalui DPMPPA memastikan pendampingan penuh bagi para korban, termasuk pemulihan psikologis. Kepala DPMPPA Jambi, Hj. Noverintiwi Dewanti, menegaskan bahwa pemulihan bukan hanya perkara fisik, tetapi juga mental yang membutuhkan waktu panjang. “Kami akan mendampingi hingga tuntas, karena luka ini lebih dari sekadar perkara hukum,” ujarnya.

Kasus ini memberi pelajaran penting bagi semua pihak: pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama tidak boleh longgar. Legalitas harus diperiksa, transparansi harus ditegakkan, dan ruang aman bagi anak harus dijamin. Karena setiap kelalaian pengawasan bisa berujung pada tragedi. Vonis seumur hidup ini semoga menjadi alarm keras: perlindungan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban negara dan masyarakat.

share this :