Jurnal1jambi.com,- Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Jakarta untuk meminta dukungan percepatan penyelesaian persoalan 5.506 sertifikat hak milik warga yang terdampak klaim zona merah Pertamina EP Jambi. Pertemuan tersebut berlangsung pada 06/07/2026 sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.
Permasalahan tersebut mengakibatkan ribuan sertifikat hak milik masyarakat masih berstatus diblokir sehingga pemiliknya tidak dapat melakukan berbagai transaksi pertanahan, seperti jual beli, pengalihan hak, maupun pengajuan kredit ke lembaga perbankan. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan aktivitas ekonomi masyarakat yang memiliki tanah di kawasan terdampak.
Kemas Faried Alfarelly mengatakan DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil koordinasi tersebut dibentuk tim terpadu yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang selama ini diklaim sebagai zona merah.
Menurut Kemas, pengukuran ulang menjadi langkah penting untuk memastikan batas wilayah yang benar-benar masuk kawasan zona merah dan yang seharusnya tidak termasuk di dalamnya. Ia berharap tim terpadu segera turun ke lapangan agar proses verifikasi dapat segera dilakukan, mengingat dasar pemblokiran ribuan sertifikat selama ini masih mengacu pada peta lama yang dinilai perlu dilakukan pembaruan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyambut baik langkah yang dilakukan DPRD Kota Jambi. Ia menyatakan Komisi II DPR RI telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi agar proses pengukuran ulang dapat segera direalisasikan. Menurutnya, dari sisi regulasi tidak terdapat kendala yang berarti, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen seluruh pihak untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Upaya yang dilakukan DPRD Kota Jambi diharapkan menjadi titik awal penyelesaian persoalan yang selama ini membebani ribuan warga. Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bukan hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkeadilan.













