Jurnal1jambi.com,- Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, berencana mengadu ke Komisi III DPR RI terkait hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas laporan dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan jaksa berinisial RS, Rakhmad Setiawan SH MKn, di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Langkah tersebut akan didampingi Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI untuk meminta kejelasan serta kepastian hukum atas perkara yang dipersoalkan.

Persoalan itu mencuat setelah Siti mempertanyakan surat resmi Kejati Lampung yang menyatakan RS tidak bersalah. Dalam keterangannya, Siti menyebut terdapat penyerahan uang dengan total Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ, masing-masing Rp100 juta, namun ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada RS.

Siti menjelaskan, penyerahan pertama sebesar Rp100 juta dilakukan di Rumah Putih, Kota Metro, kepada HL dan IQ dengan disaksikan Romi serta sopir IQ berinisial AS. Sementara penyerahan kedua sebesar Rp100 juta diberikan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana, sebelum Siti menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.

“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Siti dan menjadi bagian dari materi yang akan dibawa dalam upaya memperoleh penjelasan melalui lembaga terkait.

Kuasa Hukum Keluarga, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur untuk meminta kepastian hukum, termasuk melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Kejaksaan Agung. Menurut Revan, pihaknya juga menemukan perbedaan informasi mengenai proses pemeriksaan terhadap RS.

“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar Bin Abu Tholib, untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan. Ia menyebut adanya komunikasi yang berbeda mengenai proses pemeriksaan, ketika Kejati Lampung disebut masih menunggu izin dari Inspektorat, sementara pihak Inspektorat menyatakan izin tersebut telah dikirim ke Lampung.

Perbedaan informasi tersebut, menurut tim advokasi, menjadi alasan penting untuk meminta pengawasan dan penjelasan dari lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Kasus ini sekaligus menempatkan transparansi proses pemeriksaan internal sebagai perhatian publik, terutama ketika terdapat perbedaan keterangan mengenai tahapan penanganan laporan.

“Kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan. Rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI kini menjadi langkah lanjutan Siti dan tim advokasinya untuk mencari kejelasan atas laporan tersebut, sementara seluruh dugaan yang disampaikan masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

share this :