Jurnal1jambi.com,- Personel Polsek Bahar Selatan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik dan pekerja drilling sumur rakyat di Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, Jumat (17/04/2026). Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas.
Kegiatan berlangsung di jalur menuju Unit 3 Desa Tanjung Lebar dan Desa Bukit Subur sejak pukul 09.00 WIB. Aparat kepolisian menyampaikan langsung aturan terbaru sekaligus memberikan imbauan kepada para pekerja dan pemilik sumur terkait aspek legalitas dan keselamatan kerja.
Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani SH MH, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan langkah preventif agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum. “Kami minta aktivitas drilling dihentikan sementara sampai ada kejelasan status sumur rakyat dari pemerintah. Jangan ambil risiko hukum dan keselamatan hanya karena mengejar hasil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek keselamatan kerja yang kerap diabaikan dalam praktik drilling ilegal. “Banyak aktivitas dilakukan tanpa standar keselamatan yang layak. Ini berbahaya, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi lingkungan sekitar, terutama di wilayah dekat aliran sungai,” lanjutnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik lokasi drilling yang memuat ancaman sanksi hukum. Masyarakat diingatkan untuk tidak beraktivitas di area rawan, terutama di pinggir sungai, guna mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah dan meningkatnya debit air.
Di akhir kegiatan, aparat kembali mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat secara rasional dan tidak terprovokasi isu yang menyesatkan. Sebab pada akhirnya, ketertiban hukum dan keselamatan bersama bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga kesadaran kolektif yang harus dijaga.











