Jurnal1jambi.com,- Hampir setahun sejak pengaduan diajukan pada Agustus 2025, Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil akhir laporan dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS yang dikaitkan dengan penanganan perkara suaminya di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Siti menyebut proses pemeriksaan yang berlangsung hingga 2026 justru menimbulkan pertanyaan baru, termasuk setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa hasil inspeksi telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pengaduan tersebut kemudian masuk dalam mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan Siti menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung pada 24/02/2026 berdasarkan surat panggilan Nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026. Dalam keterangannya, Siti menyebut adanya penyerahan uang total Rp200 juta melalui pihak yang ia kenal sebagai HL dan IQ, masing-masing Rp100 juta, namun ia mengakui tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut akhirnya sampai kepada RS.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah?” ujar Siti. Ia juga menyatakan bahwa penyerahan uang pertama dilakukan di Rumah Putih, Kota Metro, sedangkan penyerahan kedua berlangsung di sebuah rumah makan di Sukadana, dan seluruh informasi mengenai aliran uang setelah diberikan kepada perantara masih memerlukan verifikasi.
Kuasa Hukum Keluarga, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan dan kepastian hukum. “Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar Bin Abu Tholib, untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Lampung melalui surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21/04/2026 menyatakan tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11/02/2026, yang kemudian diperpanjang pada 06/03/2026. Kejati Lampung juga menyebut hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 09/04/2026 dan saat itu masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.
Persoalan tersebut tidak terlepas dari perkara pidana M. Umar dalam perkara narkotika Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Pada tingkat kasasi melalui perkara Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, hukuman M. Umar disebut berkurang menjadi lima tahun penjara dengan subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar, sementara pihak keluarga kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali; terpisah dari perkara pidana tersebut, laporan terhadap jaksa tetap merupakan proses pengawasan yang harus dinilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Bagi Siti dan tim advokasi, persoalan utama kini bukan sekadar panjangnya proses, melainkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya diputuskan setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan. “Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” ujar kuasa hukum keluarga, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; sementara seluruh dugaan mengenai permintaan maupun penerimaan uang tetap merupakan keterangan pihak pelapor yang perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan bukti serta keterangan dari seluruh pihak terkait, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.













