Jurnal1jambi.com,- Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, bersama kuasa hukumnya, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS, yang disebut sebagai Rakhmad Setiawan SH MKn, di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Dalam keterangannya, Siti mengungkap dugaan penyerahan uang total Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ, namun mengakui tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut kemudian sampai kepada RS.
Siti menyampaikan keberatannya terhadap surat resmi Kejati Lampung yang, menurut keterangannya, menyatakan RS tidak terbukti bersalah. “Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti saat menyampaikan keterangannya.
Menurut Siti, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Penyerahan pertama sebesar Rp100 juta disebut berlangsung di Rumah Putih, Kota Metro, kepada HL dan IQ dengan disaksikan Romi serta sopir IQ berinisial AS, sedangkan Rp100 juta berikutnya diberikan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana.
Siti menjelaskan, HL merupakan sepupu suaminya yang kemudian memperkenalkan IQ sebagai pihak yang disebut dapat membantu persoalan hukum yang sedang dihadapi M. Umar. Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung keberadaan uang tersebut setelah diserahkan kepada para perantara, sehingga alur selanjutnya masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Revan Pratama Wijaya SH mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur untuk meminta kepastian hukum atas laporan tersebut, termasuk melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Kejaksaan Agung. Menurutnya, tim advokasi memperoleh informasi yang berbeda mengenai proses pemeriksaan terhadap RS, terutama terkait izin pemeriksaan internal.
“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar Bin Abu Tholib, untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan. Ia menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Kejati Lampung masih menunggu izin dari Inspektorat, sementara dari pihak Inspektorat disebutkan izin pemeriksaan telah diterbitkan dan dikirimkan ke Lampung.
Perbedaan informasi tersebut membuat tim advokasi mempertanyakan kepastian proses penanganan laporan yang telah berjalan melalui sejumlah tahapan. “Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan, seraya menyatakan rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI ditempuh untuk memperoleh kejelasan dan pengawasan terhadap proses tersebut; sementara seluruh dugaan mengenai aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut tetap merupakan keterangan pelapor yang perlu diuji berdasarkan bukti serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.













