Jurnal1jambi.com,- Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mengaku kecewa karena hingga 24/07/2026 belum memperoleh kepastian atas laporan dugaan pelanggaran yang diajukannya terhadap seorang oknum jaksa berinisial Rakhmad Setiawan, S.H., yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Menurut Siti, laporan tersebut telah disampaikan sejak Agustus 2025 dan diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan, namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjutnya.

Perkara ini berawal dari proses hukum yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda Rp2 miliar dengan ketentuan pidana pengganti kemudian dikuatkan pada tingkat banding. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi mengurangi pidana menjadi 5 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan, sementara upaya hukum Peninjauan Kembali masih berlangsung.

Di tengah proses hukum tersebut, Siti Khotijah melaporkan dugaan pelanggaran yang menurut keterangannya dilakukan oleh oknum jaksa yang menangani perkara suaminya. Dalam pengaduannya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, ia mendalilkan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang menurutnya berkaitan dengan penanganan perkara pidana tersebut. Dugaan tersebut saat ini masih menjadi materi pemeriksaan dalam mekanisme pengawasan internal dan belum terdapat putusan yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun kesalahan pihak yang dilaporkan.

Siti Khotijah mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung pada 24 Februari 2026 dengan didampingi tim kuasa hukum. Namun, menurutnya, hingga hampir sebelas bulan sejak laporan pertama kali diajukan, belum ada informasi mengenai perkembangan maupun sanksi terhadap pihak yang dilaporkan. “Sudah sebelas bulan sejak saya pertama kali melaporkan dugaan ini. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik pengawasan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan sejauh mana penanganannya. Saya berharap ada kepastian hukum,” ujar Siti.

Berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, Tim Pemeriksa Pengawasan telah melakukan inspeksi kasus dan hasil pemeriksaan berupa data serta fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kuasa hukum M. Umar, Donny Andretti, berharap proses pengawasan dapat segera diselesaikan secara objektif dan transparan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Perkembangan perkara ini juga menunjukkan adanya dua proses yang berjalan secara terpisah, yakni proses peradilan pidana terhadap M. Umar dan proses pengawasan internal atas laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Siti Khotijah, sehingga keduanya memiliki mekanisme serta ruang lingkup yang berbeda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih berada dalam proses pemeriksaan internal dan belum dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran yang telah terbukti.

share this :