Jurnal1jambi.com,- Siti Khotijah mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang ia ajukan terhadap seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana suaminya di Kejaksaan Tinggi Lampung. Hingga 24/07/2026, atau hampir sebelas bulan sejak laporan disampaikan, ia mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut atas proses pengawasan internal yang tengah berjalan.
Perkara tersebut berawal dari proses hukum yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana. Setelah putusan tingkat pertama dikuatkan di tingkat banding, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengurangi pidana yang dijatuhkan, sementara upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) hingga kini masih berlangsung. Di tengah proses tersebut, pada 13 Agustus 2025, Siti Khotijah mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diproses melalui mekanisme pengawasan internal.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan untuk melakukan inspeksi kasus. Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 Februari 2026 dengan didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 21 April 2026, hasil inspeksi berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Memasuki Juli 2026, Siti Khotijah menyatakan belum menerima penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal tersebut. Ia mengaku menghormati mekanisme yang sedang berjalan, namun berharap memperoleh kepastian sebagai pelapor. Menurutnya, proses yang telah berlangsung hampir sebelas bulan semestinya memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum M. Umar, Donny Andretti, juga berharap proses pengawasan dapat segera diselesaikan secara tuntas sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, dokumen resmi Kejaksaan Tinggi Lampung menyebutkan bahwa pengaduan telah diproses melalui mekanisme pengawasan internal, inspeksi kasus telah dilaksanakan, dan hasil pemeriksaan telah diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan tersebut.
Perkara ini memperlihatkan adanya dua proses yang berjalan secara terpisah. Proses pertama merupakan perkara pidana atas nama M. Umar yang telah melalui tahapan peradilan hingga Peninjauan Kembali, sedangkan proses kedua adalah mekanisme pengawasan internal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Siti Khotijah. Kedua proses tersebut memiliki dasar hukum, ruang lingkup, dan mekanisme penanganan yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan satu sama lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Karena proses pengawasan masih berlangsung, dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran yang telah terbukti. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan yang berkekuatan sesuai mekanisme yang berlaku.













