Jurnal1jambi.com,- 04/09/2026 Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd. kembali bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu tambahan kepada pihak Termohon untuk menyampaikan jawaban dan melengkapi dokumen yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, sementara para Pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terkait kelengkapan legalitas yang diajukan.
Persidangan yang membahas kelengkapan dokumen legalitas Termohon dihadiri kuasa hukum PetroChina International Jabung Ltd. Menurut risalah sidang yang disampaikan LB Law Office selaku kuasa hukum para Pemohon, pihak Termohon belum dapat memperlihatkan dokumen legalitas asli yang telah memperoleh apostille dan hanya menyerahkan dokumen yang telah dilakukan waarmerking oleh notaris. Atas hal tersebut, kuasa hukum Pemohon menyampaikan keberatan dan menilai dokumen dari otoritas negara asal seharusnya terlebih dahulu melalui proses apostille sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H., menyatakan perkara tersebut diajukan oleh kreditor sehingga mengacu pada Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur batas waktu pemberian PKPU sementara. Menurutnya, penundaan yang berulang berpotensi bertentangan dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang. Sementara itu, Majelis Hakim menyampaikan bahwa keberatan para Pemohon dapat dituangkan dalam kesimpulan perkara dan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menyampaikan jawaban dalam waktu satu minggu.
Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi terkait klaim kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar. Hingga saat ini perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PetroChina International Jabung Ltd. terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan para Pemohon. PetroChina juga tetap memiliki hak untuk mengajukan jawaban, bantahan, maupun alat bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di luar persidangan, aktivis Jambi Amri, S.Pd., menyampaikan keprihatinannya atas sengketa yang melibatkan perusahaan lokal tersebut. Menurutnya, apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka hak perusahaan yang mengerjakannya semestinya diselesaikan secara proporsional berdasarkan progres pekerjaan. Ia juga berpendapat bahwa proses verifikasi administrasi mitra kerja seharusnya telah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah pekerjaan berjalan.
Amri turut menyoroti persoalan legalitas yang beberapa kali menjadi agenda pemeriksaan persidangan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dokumen dan kedudukan hukum PetroChina dalam proses perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah aktivis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan tersebut, sembari berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian sesuai hukum dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Perkara PKPU terhadap PetroChina International Jabung Ltd. masih berproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh dalil para Pemohon, keberatan mengenai dokumen legalitas, serta pembelaan dan bukti dari pihak Termohon akan diuji dalam persidangan berikutnya sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













