Jurnal1jambi.com,— Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi melayangkan laporan atas dugaan aktivitas industri yang dianggap merusak kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam dokumen yang diserahkan ke sejumlah lembaga negara, LPKNI menyoroti tindakan yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, hingga mengancam warisan peradaban Melayu Kuno yang selama ini menjadi kebanggaan Jambi.

LPKNI mengungkap adanya perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tanpa izin lengkap, disertai dugaan tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan. Lembaga ini juga menyinggung indikasi praktik koordinasi ilegal yang diduga dilakukan untuk memperlancar perizinan. Temuan tersebut diperparah oleh alih fungsi lahan dan perluasan perkebunan sawit di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan cagar budaya.

Di lapangan, tim LPKNI mendapati aktivitas industri yang tidak semestinya berada di kawasan penyangga situs. Mulai dari operasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, lalu lintas truk dan alat berat, hingga aktivitas jetty dan tongkang yang masuk ke area sensitif. Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait kegiatan tambang batubara.

LPKNI menilai situasi ini bukan sekadar persoalan pelanggaran tata ruang, tetapi juga ancaman langsung terhadap struktur fisik candi, kanal kuno, dan lanskap ekologis situs. Getaran alat berat dapat merusak fondasi bangunan bersejarah, sementara erosi dan perubahan bentang alam berpotensi menghilangkan nilai arkeologis yang selama ini menjadi bahan riset peradaban Melayu Kuno.

Dalam laporannya, LPKNI menegaskan bahwa temuan ini diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk larangan merusak, mengubah fungsi ruang, memindahkan, maupun memanfaatkan cagar budaya secara komersial tanpa izin. Sejumlah pasal yang memuat ancaman pidana dan denda turut disoroti, menunjukkan bahwa aktivitas industri yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengingatkan bahwa Muarajambi adalah warisan kelas dunia yang seharusnya dijaga dengan standar pelestarian nasional maupun internasional. Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen juga terkait erat dengan pelestarian cagar budaya, terutama ketika kawasan ini dimanfaatkan untuk pariwisata dan kegiatan ekonomi. “Hak dan keselamatan konsumen tidak boleh dibangun di atas kerusakan warisan sejarah,” ujarnya.

LPKNI meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas industri yang melanggar dan memindahkan kegiatan yang tidak sesuai zonasi. Lembaga ini juga mendesak penguatan pengawasan lintas instansi, termasuk pelibatan masyarakat dalam menjaga kawasan seluas 3.981 hektare tersebut. Tembusan laporan turut dikirimkan kepada Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, serta kementerian terkait dan Kapolri sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga Muarajambi dari kerusakan lebih lanjut.

share this :