Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum DPP FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, dan Fam Fuk Tjhong alias Uun mengapresiasi perkembangan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan kekerasan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Sikap tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan serta menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara yang dilaporkan terjadi pada 18/07/2026 di Kabupaten Lebak.

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus kuasa hukum Uun, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai langkah penyidik merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. “Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Banten yang telah bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dipandang perlu dalam proses penyidikan. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif sehingga perkara ini dapat diungkap secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny.

Donny juga mengapresiasi penetapan dan penahanan satu tersangka serta meminta penyidikan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan melalui opini publik, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyidikan; sementara pihak yang tidak terbukti terlibat tetap berhak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., turut mengapresiasi sikap kooperatif Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses hukum dan seluruh dugaan yang disampaikan korban, termasuk dugaan adanya ancaman, harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang profesional, objektif, serta independen.

Revan menegaskan tim advokasi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya alat bukti maupun saksi tambahan yang relevan dengan perkara tersebut. “Kami menghormati hak setiap kuasa hukum untuk menyampaikan pendapat hukum demi kepentingan kliennya. Namun, kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan memilih mempercayakan seluruh proses pembuktian kepada penyidik Polda Banten. Ia juga menghormati klarifikasi pihak Ketua DPRD Kabupaten Lebak melalui kuasa hukumnya dan tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan pihak yang benar maupun salah. “Saya berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik, sehingga perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Uun.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan kekerasan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan Polda Banten kepada publik, penyidik telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka serta masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain; seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

share this :