Jurnal1jambi.com,- Bandar Lampung, 24/07/2026 – Siti Khotijah, istri terpidana M. Umar bin Abu Tholib, mendesak adanya kepastian atas laporan dugaan pelanggaran etik dan permintaan uang yang diduga melibatkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Setiawan, S.H. Hampir sebelas bulan setelah laporan disampaikan, Siti mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
Laporan itu berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana narkotika yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib. Berdasarkan informasi yang disampaikan Siti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan melalui surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 menyatakan hasil inspeksi telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI pada April 2026 untuk menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Saya sudah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Februari lalu bersama tim hukum. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil akhir atau sanksi bagi oknum tersebut. Saya kecewa karena prosesnya terasa stagnan,” ujar Siti Khotijah, Jumat (24/07/2026).
Menurut Siti, dugaan persoalan tersebut berawal dari proses penanganan perkara suaminya di tingkat penuntutan. Ia menduga terdapat permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan janji meringankan tuntutan, sementara ketika permintaan tambahan uang tidak dipenuhi, tuntutan terhadap suaminya justru dinilai semakin berat. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Perkara M. Umar tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, yang semula menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Dalam proses kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, hukuman tersebut kemudian menjadi 5 tahun penjara, dengan pendampingan hukum oleh Advokat Donny Andretti.
Kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang berkepentingan. “Kami berharap ada kepastian hukum agar pelapor maupun pihak yang dilaporkan mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Donny.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi terbaru mengenai petunjuk lanjutan dari Kejaksaan Agung RI maupun hasil akhir pemeriksaan yang dapat dikonfirmasi secara resmi. Siti berharap Presiden RI dan Jaksa Agung memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, karena bagi publik, setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum bukan semata persoalan individu, melainkan bagian dari tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas institusi penegak hukum.













