Jurnal1jambi.com,- Penanganan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun memasuki tahap baru. Berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Banten telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, menetapkan serta menahan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E, sekaligus mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Perkembangan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22/07/2026 sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19/07/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18/07/2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24/07/2026, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain memeriksa korban dan sedikitnya tujuh orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka. Penyidik juga disebut tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten, sementara peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam pendalaman.
Perkara tersebut sebelumnya juga disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea yang menyatakan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum, olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman bukti digital sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum Uun, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi langkah penyidik Polda Banten dalam menangani perkara tersebut. “Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik Polda Banten,” ujar Donny, seraya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan.
Ketua Tim Hukum penanganan perkara Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup. “Saya meminta agar Polda Banten mengusut hingga ke dalangnya, apabila memang ada yang menggerakkan pelaku-pelaku ini,” ujar Revan. Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak dr. Juwita Wulandari yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut telah membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan atau menginstruksikan tindakan kekerasan terhadap korban dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Dengan ditahannya empat tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan yang lebih lanjut dan berpotensi berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan. Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten dan proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah; redaksi hanya mencantumkan inisial tersangka untuk menghormati perlindungan data pribadi dan menghindari penghakiman melalui pemberitaan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













