Jurnal1jambi.com,— Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menutup polemik panjang dualisme kepengurusan Universitas Batanghari Jambi (UNBARI). Melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung menegaskan pembatalan Surat Perintah pengangkatan Pejabat Sementara Rektor UNBARI atas nama Afdalisma, sekaligus meneguhkan bahwa kewenangan pengelolaan UNBARI secara sah hanya berada pada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) tidak memiliki kewenangan menunjuk pejabat rektor di lingkungan UNBARI. Pengangkatan rektor, menurut statuta universitas, merupakan kewenangan mutlak Badan Penyelenggara, yakni YPJ yang dipimpin oleh Camelia Puji Astuti.

Putusan ini sekaligus mematahkan legitimasi yayasan tandingan, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77). Keduanya sebelumnya telah dibatalkan pendiriannya oleh PTUN Jakarta dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Dengan demikian, klaim dualisme kepengurusan UNBARI secara hukum dinyatakan tidak lagi relevan.

Kuasa hukum YPJ dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana, menegaskan bahwa rangkaian putusan ini bersifat final dan mengikat. Menurutnya, tidak ada lagi ruang tafsir bagi intervensi negara terhadap UNBARI. Negara, dalam hal ini Mendikti Saintek, justru wajib tunduk pada putusan pengadilan dan segera menarik Afdalisma dari jabatan Pjs. Rektor UNBARI.

Namun hingga putusan Mahkamah Agung diterbitkan, Mendikti Saintek dinilai belum mengambil langkah konkret untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Sikap diam ini menuai kritik karena berpotensi memperpanjang ketidakpastian tata kelola akademik, sekaligus mencederai prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum.

Ketua Umum YPJ, Camelia Puji Astuti, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi titik terang setelah konflik berkepanjangan yang mengganggu stabilitas akademik UNBARI. Ia berharap seluruh aktivitas kampus dapat kembali berjalan normal tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah pendidikan tinggi dan hak sivitas akademika.

Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum YPJ, melainkan juga pengingat tegas bahwa negara tidak boleh melampaui batas kewenangannya.

share this :