Jurnal1jambi.com,— Klaten – Advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mendampingi korban dugaan tindak pidana penggelapan STNK dan BPKB saat membuat laporan di Polres Klaten. Pendampingan tersebut dilakukan terhadap kliennya, Sri Subiyanti, S.E., pada Januari 2026.

Donny Andretti hadir bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yang terdiri dari Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI M. Arifin, S.H., M.H., serta G. Bagus Andaru, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Wasekjen Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia.

Laporan dugaan penggelapan tersebut diterima dengan baik oleh Piket Reskrim Polres Klaten. Setelah tim hukum menyerahkan berkas pengaduan, alat bukti awal, serta surat kuasa, korban sempat dimintai keterangan singkat. Polres Klaten kemudian menerbitkan tanda terima laporan dengan Nomor STPL/71/I/2026/ResKrim, yang ditandatangani oleh Piket Reskrim Bripka Feri Rosid Adi Nugroho, S.H., NRP 89030319.

Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas pelayanan profesional yang diberikan jajaran Polres Klaten, khususnya Piket Reskrim. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang hadir mengawal proses pelaporan. Donny berharap insan pers, khususnya yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI), terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

share this :