Jurnal1jambi.com,- Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant (Feradi Tax Consultant) resmi memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0004519.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi organisasi untuk menjalankan aktivitasnya secara sah sesuai anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar legalitas organisasi ini berasal dari Akta Pendirian Nomor 38 tanggal 09/06/2026 yang dibuat di hadapan Notaris Tunjung Widhi Wasesa Suwadji, S.H., M.Kn. di Kabupaten Semarang.
Dengan terbitnya pengesahan tersebut, Feradi Tax Consultant memiliki landasan hukum untuk mengembangkan organisasi di tingkat nasional melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, peningkatan kompetensi, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang perpajakan. Organisasi ini juga membuka ruang kolaborasi bagi para konsultan pajak, kuasa hukum pajak, akuntan, praktisi perpajakan, akademisi, hingga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan literasi perpajakan di Indonesia.
Ketua Umum Feradi Tax Consultant, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.FTax., mengatakan organisasi ini dibentuk sebagai wadah kolaborasi lintas profesi di bidang perpajakan. “Kehadiran Feradi Tax Consultant dirancang sebagai wadah pemersatu sekaligus ruang kolaborasi bagi para konsultan pajak, pengacara atau kuasa hukum pajak, akuntan, praktisi pajak, ahli pajak, hingga masyarakat yang peduli terhadap perpajakan di Indonesia,” ujarnya.
Donny menambahkan, Feradi Tax Consultant berkomitmen meningkatkan kualitas literasi perpajakan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pengembangan kompetensi. Menurutnya, organisasi akan aktif menyelenggarakan pelatihan, edukasi, serta pendidikan formal maupun informal guna melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia.
Dalam menjalankan roda organisasi, Feradi Tax Consultant didukung oleh jajaran pengurus yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.FTax. sebagai Ketua Pengurus, Adv. Gaya Mochamad Taufan, S.H., C.FTax. sebagai Sekretaris, Adv. Bayu Saputra, S.H., C.FTax. sebagai Bendahara, serta Novita Anggraeni, C.FTax. sebagai Ketua Pengawas. Sekretaris Pengurus Gaya Mochamad Taufan menyatakan legalitas yang telah diperoleh menjadi fondasi untuk membangun organisasi secara profesional dan memperluas jejaring kerja sama. Sementara itu, Bendahara Bayu Saputra menegaskan pengelolaan keuangan organisasi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sedangkan Ketua Pengawas Novita Anggraeni memastikan fungsi pengawasan dijalankan sesuai anggaran dasar guna menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.
Dengan telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Feradi Tax Consultant menargetkan menjadi organisasi yang berperan aktif dalam meningkatkan literasi, kepatuhan, dan profesionalisme perpajakan di Indonesia. Organisasi ini juga membuka kesempatan bagi konsultan pajak, kuasa hukum pajak, akuntan, praktisi perpajakan, akademisi, maupun masyarakat untuk bergabung dan menjalin kerja sama melalui sekretariat yang berkedudukan di Ruko A7 Candiland Apartment, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari komitmen membangun ekosistem perpajakan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.













