Jurnal1jambi.com,- Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Diskusi Sinergitas Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antar penegak hukum di Provinsi Jambi yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Jambi pada 14/07/2026. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat sinergi sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan regulasi pidana yang baru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H., Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kajari Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H., para Hakim Tinggi Ad Hoc dan Tipikor, Pejabat Utama Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta jajaran Pengadilan Tinggi Jambi. Diskusi diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi yang sekaligus bertindak sebagai moderator.
Dalam pembahasan, para peserta mengulas berbagai perubahan regulasi, tantangan implementasi KUHP dan KUHAP di lapangan, mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum, hingga langkah-langkah strategis untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Forum tersebut juga menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat harmonisasi penerapan pasal-pasal baru agar tercipta keseragaman penafsiran dalam proses penegakan hukum.

Selain membahas implementasi regulasi, diskusi juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di Provinsi Jambi, di antaranya penanganan geng motor dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Para peserta bertukar pandangan mengenai berbagai kendala di lapangan serta langkah terpadu yang perlu dilakukan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan, serta meminimalkan potensi konflik sosial.
Efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) turut menjadi salah satu fokus pembahasan. Peserta forum menilai sistem ETLE masih memerlukan penguatan sehingga dibutuhkan optimalisasi penegakan hukum lalu lintas, termasuk melalui penerapan tilang manual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa sinergi yang erat antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan fondasi utama dalam membangun sistem penegakan hukum yang terpadu. Kesamaan persepsi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP diharapkan mampu menghadirkan proses hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di Provinsi Jambi.













