Jurnal1jambi.com,- DPP Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mendesak Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat menuntaskan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat melakukan peliputan di sebuah lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan BBM di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi. JARI juga meminta aparat mengusut dugaan keterkaitan lokasi tersebut dengan distribusi BBM bersubsidi dari SPBU KM 18 Tungkal Ulu hingga ke pihak yang diduga menjadi penampung.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang jurnalis yang tengah melakukan peliputan disebut mengalami intimidasi, perampasan, hingga kerusakan pada telepon seluler yang digunakan sebagai alat kerja. Bagi JARI, perkara ini tidak semestinya berhenti pada dugaan kekerasan terhadap pekerja pers, sebab apabila benar terdapat aktivitas penampungan BBM bersubsidi, maka terdapat persoalan lain yang juga harus dibuka secara terang melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketua JARI, Wandi Priyanto, meminta aparat tidak hanya memproses pelaku kekerasan, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai dugaan distribusi BBM tersebut. Ia mendesak penyidik memanggil dan memeriksa pihak yang disebut sebagai Ibu Neng selaku pemilik gudang, serta pihak yang disebut Raja dan Lokot yang dikaitkan dengan pengelolaan SPBU KM 18, apabila terdapat bukti yang menghubungkan mereka dengan dugaan tindak pidana.

JARI juga meminta penyidik mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dokumen transaksi, serta data penyaluran BBM dari SPBU KM 18 apabila relevan dengan penyelidikan. “Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia minyak. Kepercayaan publik kepada Polres Tanjabbar dan Polda Jambi sedang diuji. Usut tuntas sampai ke meja hijau,” tegas Wandi.
Dari sisi hukum, dugaan kekerasan atau perusakan terhadap alat kerja jurnalis harus dipisahkan dari dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dan masing-masing dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sementara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi justru karena sederhana ia tidak boleh dihindari, ketika kamera jurnalistik lebih dulu dihadang daripada dugaan pelanggarannya diperiksa, sebenarnya siapa yang sedang merasa terganggu hukum atau mereka yang takut hukum bekerja? Jika aktivitas di lokasi tersebut memang legal, pembuktiannya mestinya tidak membutuhkan ancaman, apalagi kekerasan; cukup buka dokumen, periksa alur distribusi, dan biarkan fakta berbicara.
JARI juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM di SPBU KM 18 serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti. Sebab, subsidi adalah uang publik: ketika distribusinya diduga menyimpang, yang hilang bukan sekadar solar atau Pertalite, melainkan kepercayaan masyarakat; dan dalam negara hukum, kepercayaan itu tidak boleh diperlakukan seperti stok BBM diambil diam-diam ketika tidak ada yang melihat. (Red)













