Jurnal1jambi.com,- Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pimpinan Daerah Provinsi Jambi Macan Asia Indonesia menyampaikan kritik terhadap kinerja Kapolda Jambi dan jajaran aparat penegak hukum dalam menangani persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kritik tersebut disampaikan dalam aksi di depan Mapolda Jambi pada Agustus 2026, dengan tuntutan agar penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam orasinya, Slamet Riyadi menyoroti dampak lingkungan yang disebut muncul akibat aktivitas PETI di sejumlah wilayah Jambi. Massa aksi menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif, karena kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Ketua Pimpinan Daerah Macan Asia Indonesia menyebut penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pekerja di lapangan. “Kami meminta aparat tidak hanya menangkap pekerja tambang, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI,” ujarnya dalam aksi tersebut.
Selain persoalan PETI, massa juga menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya perlu diarahkan pada seluruh mata rantai, termasuk pihak yang memasok, mengangkut, maupun menggunakan BBM untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Macan Asia Indonesia juga meminta aparat menyelidiki kepemilikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI serta menelusuri jaringan penampung dan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin. Mereka turut mendesak adanya keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara PETI sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa saja yang telah dimintai pertanggungjawaban.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang disoroti massa, namun tudingan mengenai adanya pemodal, penampung, penggunaan BBM bersubsidi, maupun pihak yang disebut membekingi PETI tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Aksi tersebut ditutup dengan desakan agar Kapolda Jambi dievaluasi, bahkan dicopot apabila dinilai tidak mampu memenuhi tuntutan pemberantasan PETI secara menyeluruh. Di tengah persoalan lingkungan dan penegakan hukum yang menjadi perhatian publik, tuntutan Macan Asia Indonesia kini berpulang pada satu hal: sejauh mana aparat mampu membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada mereka yang berada di garis paling bawah, tetapi juga menjangkau setiap pihak yang terbukti terlibat. (Syamsoel HS)













