Jurnal1jambi.com,- Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo mendatangi Mapolda Jambi untuk menyampaikan delapan tuntutan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan aset daerah, termasuk penyerahan genset senilai Rp548,3 juta dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo kepada Polda Jambi. Forum tersebut mendesak Kapolda Jambi memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum penerimaan aset sekaligus membantah atau menjelaskan dugaan adanya kaitan pemberian fasilitas tersebut dengan penanganan perkara tertentu.
Sorotan forum merujuk pada hasil pemeriksaan uji petik terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, Setda Tebo merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6,39 miliar, termasuk pengadaan genset senilai Rp548,3 juta yang kemudian diserahkan kepada Polda Jambi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 000.2.3.2/18/8/SETDA-PERLENGKAPAN/2025 tertanggal 08/09/2025.
Forum mempertanyakan prosedur penyerahan aset tersebut karena, menurut mereka, tidak ditemukan dokumen berupa proposal permohonan hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maupun Surat Keputusan Bupati mengenai penetapan penerima hibah. “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kami menduga ada transaksi terselubung di balik ‘bantuan’ ini. Apakah pemberian genset ini merupakan bentuk barter kasus? Kami menuntut Kapolda Jambi memberikan klarifikasi terbuka,” tegas Romi.

Selain persoalan genset, Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo menyampaikan tuntutan agar Polda Jambi memberikan perkembangan mengenai sejumlah laporan dan persoalan di Kabupaten Tebo. Di antaranya dugaan penyalahgunaan Dana BOP TK dan PAUD yang disebut dilaporkan LSM TOPAN RI, perkembangan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor Lapduan/169/VIII/RES.2.5/2025/DIRESKRIMUM tertanggal 23/07/2025, serta dugaan persoalan hibah Pemkab Tebo kepada PDAM Tirta Muaro Tebo yang dilaporkan LSM GEMA Terpikor.
Pendamping hukum forum, Dr. Azri, SH., MH., juga mendesak Kapolda Jambi menerbitkan surat edaran yang melarang jajaran kepolisian di wilayah hukumnya menerima hibah dalam bentuk apa pun dari pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.
“Jika aparat penegak hukum sendiri menerima barang hibah yang tidak memenuhi syarat administratif dan substansial, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa mereka akan menegakkan hukum secara adil?” ujar Azri. Ia menilai setiap penerimaan aset oleh institusi penegak hukum harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Forum tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan karhutla yang dikaitkan dengan PT ABT, PT TAK, dan PT Bajabang serta memproses persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang disebut meninggalkan bekas galian tanpa reklamasi. Seluruh dugaan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan massa aksi dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari perusahaan maupun instansi terkait.
Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo menyatakan akan mengawal delapan tuntutan tersebut dan meminta jawaban tertulis dari Kapolda Jambi dalam waktu 14 hari kerja. Jika tidak memperoleh respons yang dianggap memadai, mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara status hukum penyerahan genset maupun dugaan kaitannya dengan perkara tertentu tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. (Syamsoel Hs)













