Jurnal1jambi.com,— Upaya pelarian nekat dilakukan seorang terduga pengedar narkoba saat digerebek petugas Satresnarkoba Polresta Jambi. Pelaku berinisial TJS mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi, namun gagal dan berhasil diamankan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, TJS berusaha kabur melalui plafon kamar mandi. Namun aksinya justru membuat sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di atas plafon terjatuh dan langsung ditemukan petugas. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat total 6,01 gram serta delapan butir pil diduga ekstasi.
Selain TJS, petugas juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial RF yang sempat membuang barang bukti ke luar rumah. Dari RF, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 1,50 gram. Tak berselang lama, seorang terduga pelaku lainnya berinisial AW turut diamankan saat datang ke lokasi kejadian.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.











