Jurnal1jambi.com,- Organisasi Advokat Feradi WPI (Warung Paralegal Indonesia) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Agenda yang dijadwalkan berlangsung pada 23/07/2026 di RM SHSD Sambel Hejo Sambel Dadak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi langkah nyata dalam memperkuat kualitas pendidikan hukum dan mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan.

Kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada pelaksanaan PKPA dan UPA, tetapi juga diarahkan untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan praktik. Kedua institusi mengusung tema “Membangun Sinergi untuk Pendidikan Hukum, Profesionalisme Advokat, dan Keadilan bagi Masyarakat”, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pendidikan advokat, kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan praktik hukum, serta penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum Feradi WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., bersama Ketua STIH Litigasi, Drs. H. Mashudi, Bc.IP., M.AP., serta disaksikan Wakil Ketua Umum Feradi WPI sekaligus Ketua DPD Jakarta, Harriani Bianca Daryana, CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.. Kehadiran para pimpinan kedua institusi mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan profesi advokat yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan dunia hukum nasional.

Dukungan terhadap kolaborasi ini juga disampaikan oleh Kepala Divisi DPP Feradi WPI, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. Menurutnya, sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah konkret dalam melahirkan advokat masa depan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral, etika profesi, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kemitraan ini menjadi refleksi bahwa peningkatan kualitas penegakan hukum harus dimulai dari proses pendidikan yang kuat dan berkesinambungan. Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, kolaborasi antara institusi akademik dan organisasi profesi menjadi fondasi penting untuk menciptakan sumber daya manusia hukum yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengesampingkan nilai keadilan dan kepastian hukum.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, Feradi WPI dan STIH Litigasi berharap dapat membangun sinergi jangka panjang yang memberikan manfaat bagi dunia pendidikan hukum maupun masyarakat luas. Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak lahirnya advokat-advokat yang kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat dalam menegakkan supremasi hukum dan menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

share this :