Jurnal1jambi.com,- Penanganan laporan dugaan penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman pembunuhan, dan perampasan yang dilaporkan dialami Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, terus menjadi perhatian sejumlah organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan elemen masyarakat di Kabupaten Lebak. Mereka menyatakan komitmen mengawal proses hukum yang kini masih ditangani aparat penegak hukum hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Tim Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada korban. Menurutnya, berdasarkan laporan yang telah disampaikan kliennya, terdapat dugaan beberapa tindak pidana yang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Klien kami, Pak Uun atau Fam Fuk Tjhong, melaporkan dugaan tindak pidana berlapis, yakni dugaan penculikan, dugaan penganiayaan, dugaan pengeroyokan, dugaan ancaman pembunuhan, serta dugaan perampasan. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Revan.
Dalam kegiatan wawancara bersama media, hadir pula perwakilan Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, FORWATU Banten, serta sejumlah organisasi masyarakat lainnya. Perwakilan Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, Gofurrurohim alias Ider Alam, berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.
Dukungan serupa disampaikan Ketua FORWATU Banten, GM Saputra. Ia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara transparan agar mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkara tersebut hingga selesai. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara independen, bebas dari intervensi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













