Jurnal1jambi.com,- Sukadana, Lampung Timur — M. Umar Bin Abu Tholib secara resmi menandatangani surat kuasa permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan upaya hukum luar biasa yang akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sukadana.

Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI hadir langsung ke rutan untuk menjenguk klien sekaligus melengkapi administrasi hukum PK. Usai dari Rutan Sukadana, tim hukum dijadwalkan beristirahat di Bandar Lampung sebelum melanjutkan agenda ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menindaklanjuti aduan terkait dugaan oknum, serta mendaftarkan permohonan PK di PN Sukadana.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa langkah hukum ini dijalani dengan keyakinan dan ketenangan batin. Ia mengisahkan pengalaman spiritual sebelum berangkat ke Lampung, di mana ayat Lukas 2:30 menjadi penguat tekadnya dalam membela hak-hak klien. “Firman itu menjadi bekal dan keyakinan kami, baik dalam perjalanan maupun dalam perjuangan hukum PK ini,” ujarnya.

Donny menegaskan bahwa pengajuan PK dilakukan karena pihaknya meyakini hukuman yang dijatuhkan kepada klien tidak proporsional. Ia juga mengajak seluruh anggota FERADI WPI di berbagai daerah untuk turut mendoakan agar upaya hukum tersebut membuahkan hasil terbaik bagi klien dan keluarganya, seraya menegaskan bahwa perjuangan hukum harus berjalan seiring dengan nurani dan keadilan.

Sebagai informasi, M. Umar Bin Abu Tholib sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukadana dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mengubah putusan tersebut. Namun melalui kasasi yang diajukan tim Subur Jaya Lawfirm, Mahkamah Agung kemudian memangkas hukuman secara signifikan.

Berdasarkan putusan kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, hukuman M. Umar Bin Abu Tholib dikurangi menjadi 5 tahun 3 bulan penjara, sehingga klien memperoleh pengurangan hukuman selama 4 tahun 9 bulan. Putusan tersebut disambut haru oleh klien dan keluarganya, yang menilai kinerja tim hukum berjalan maksimal dan penuh dedikasi.

Atas capaian tersebut, M. Umar Bin Abu Tholib kembali mempercayakan Advokat Donny Andretti beserta tim FERADI WPI Subur Jaya Lawfirm untuk mengajukan Peninjauan Kembali. “Kami berharap PK ini kembali membawa kebaikan dan keadilan bagi klien,” ujar Waketum III DPP FERADI WPI, M. Arifin. Langkah ini menjadi penegasan bahwa harapan akan keadilan tetap hidup, bahkan ketika vonis telah dijatuhkan.

share this :