Jurnal1jambi.com,- Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin 18/05/2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Teguh Santiko bersama Katim Reskrim P. Simanjuntak. Dalam proses pengamanan tersebut, personel juga dibantu Bhabinkamtibmas Ricky Pramudita.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terduga pelaku diketahui sedang berada di rumahnya. Unit Reskrim bersama personel Bhabinkamtibmas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Kumpeh Ulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Kapolsek Kumpeh Ulu Torang Tua Munthe melalui Kanit Reskrim menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu. Penegakan hukum, kata dia, dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga tersebut.











