Jurnal1jambi.com,- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jambi mengingatkan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, dan penciptaan lapangan kerja. Ketua DPP APINDO Jambi, John Kennedy, SE., M.Sy., menilai regulasi tersebut perlu menjawab tantangan dunia kerja tanpa mengabaikan iklim investasi dan kemampuan perusahaan untuk berkembang.
Perubahan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi, transisi energi, serta persaingan menarik investasi menjadi sejumlah faktor yang menurut APINDO perlu diperhitungkan dalam penyusunan regulasi. Tantangan itu berlangsung bersamaan dengan masuknya angkatan kerja baru, persoalan pengangguran usia muda, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta besarnya jumlah pekerja di sektor informal.
John Kennedy mengatakan perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan terbukanya kesempatan kerja dan keberlangsungan dunia usaha. “Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Di sisi lain, pencari kerja membutuhkan kesempatan untuk masuk ke dunia kerja. Agar keduanya dapat berjalan, perusahaan harus memiliki ruang untuk bertahan, berkembang, berinvestasi, dan merekrut tenaga kerja,” ujarnya.
Menurut John, kebijakan yang menambah beban dan ketidakpastian bagi perusahaan perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap kemampuan usaha mempertahankan pekerja dan membuka perekrutan baru. APINDO juga menilai investasi berperan dalam penciptaan lapangan kerja formal, dengan realisasi investasi nasional pada Semester I 2026 tercatat Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
APINDO mendorong reformasi ketenagakerjaan yang tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Salah satu pendekatan yang diusulkan ialah flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas hubungan kerja, dan kepastian bagi pelaku usaha. APINDO mengusulkan dukungan kebijakan untuk menciptakan sekitar dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi hingga 30 persen pada 2030.
Atas dasar itu, APINDO meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji substansi RUU secara menyeluruh sebelum memasuki tahap pengesahan. Organisasi tersebut juga mendorong kajian dampak kumulatif regulasi serta dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha agar ketentuan yang dirumuskan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
Pembaruan regulasi ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi pekerja sekaligus memperhatikan kondisi usaha dan kebutuhan penciptaan lapangan kerja. Pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk merumuskan aturan yang dapat diterapkan serta merespons perubahan dunia kerja.













