Jurnal1jambi.com,- Fam Fuk Tjhong alias Uun, selaku pelapor dan pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan serta dugaan perampasan kemerdekaan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten, mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan hingga 07/08/2026. Uun mempertanyakan tindak lanjut penyidik terhadap sejumlah informasi dan barang bukti yang menurut keterangannya telah disampaikan dalam proses penanganan perkara.

Uun mengatakan, sejak perkara dilaporkan dan ditangani Polda Banten, dirinya belum memperoleh komunikasi langsung mengenai perkembangan terbaru setelah informasi yang tercantum dalam SP2HP tertanggal 24/07/2026. “Saya tidak pernah mendapat informasi apa pun dari Penyidik Polda Banten. Saya merasa kecewa atas kinerja Penyidik Polda Banten,” ujar Uun, seraya mempertanyakan perkembangan pencarian maupun penanganan terhadap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu hal yang disoroti Uun adalah informasi mengenai penyitaan telepon seluler yang disebut berkaitan dengan suami Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Ia juga mempertanyakan apakah tindakan penyidikan tersebut telah menghasilkan perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka, sementara mengenai telepon seluler milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Uun mengaku belum memperoleh informasi resmi apakah telah dilakukan penyitaan atau belum.

Selain itu, Uun menyatakan telah menyerahkan bukti percakapan WhatsApp kepada penyidik yang menurut keterangannya berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara. Ia menyebut terdapat percakapan dari seseorang berinisial AS yang disebut menerima pesan dari Bendahara Umum Jaya Gati dan memuat foto dirinya yang menurut Uun disebut sebagai target operasi, namun Uun mengaku belum mengetahui apakah pihak yang disebut tersebut telah dipanggil atau diperiksa penyidik.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 24/07/2026 yang sebelumnya diterima Redaksi, Ditreskrimum Polda Banten mencatat sejumlah tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka. Dokumen tersebut juga menyebutkan persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten, sehingga SP2HP tersebut menjadi gambaran perkembangan penyidikan sampai 24/07/2026.

Uun bersama istri dan tim pendamping hukum menyatakan berencana menempuh sejumlah mekanisme pengaduan dan permohonan perlindungan, termasuk kepada Biro Paminal Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, serta LPSK. Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong pengawasan terhadap penanganan perkara, sembari menyebut adanya kekhawatiran mengenai dugaan intervensi; namun pernyataan tersebut merupakan penilaian Uun dan hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan adanya intervensi dalam proses penyidikan.

Persoalan yang disoroti Uun pada akhirnya bukan semata mengenai status hukum pihak tertentu, melainkan kepastian bahwa setiap informasi dan bukti yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme hukum. Sebelumnya, Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti juga mendorong penyampaian SP2HP secara berkala kepada pelapor atau kuasa hukumnya, sementara perkara yang dilaporkan Uun masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Banten dan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum; redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polda Banten maupun seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

share this :