Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., mendorong transparansi penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun di Ditreskrimum Polda Banten. Hingga 07/08/2026, pihak pelapor dan tim advokasi menyatakan belum menerima SP2HP terbaru setelah dokumen tertanggal 24/07/2026, yang sebelumnya memuat sejumlah perkembangan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Dalam SP2HP 24/07/2026, penyidik mencatat sejumlah tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan korban dan saksi, olah TKP, pengumpulan alat bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka. Dokumen tersebut juga menyebutkan persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten, serta mencatat tujuh orang yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Donny menegaskan, informasi perkembangan perkara merupakan bagian penting dari hubungan antara penyidik dan pelapor dalam proses penegakan hukum. “SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Adalah kewajiban penyidik dan hak pelapor berdasarkan undang-undang. Sehingga seharusnya tanpa diminta pun secara berkala penyidik memberikan SP2HP terbaru kepada pelapor dan atau kuasanya,” ujar Donny.
Menurut Donny, ketiadaan informasi terbaru setelah SP2HP 24/07/2026 perlu mendapat perhatian karena pelapor dan kuasa hukumnya berkepentingan mengetahui tahapan penanganan perkara secara jelas. FERADI WPI menyatakan telah menyiapkan langkah pengawasan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk rencana menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan bersurat kepada Kapolri apabila diperlukan.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan atas dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang disebut terjadi pada 18/07/2026 di Kampung Babakan Pulo, Desa/Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Dalam konteks ini, belum diterimanya SP2HP terbaru tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penghentian penyidikan, sebab status dan arah perkara tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan proses hukum serta alat bukti yang diperoleh.
Donny juga menekankan bahwa pengawasan terhadap proses penyidikan bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memastikan pelayanan hukum berlangsung profesional dan transparan. Ia berharap mekanisme pengawasan dapat menjaga independensi penyidik sekaligus mengantisipasi kekhawatiran mengenai dugaan intervensi, yang dalam konteks pemberitaan ini masih sebatas kekhawatiran dan bukan kesimpulan adanya intervensi dalam penyidikan.
Pada akhirnya, perkara ini menempatkan transparansi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Banten, sementara redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polda Banten maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













