Jurnal1jambi.com,- Upaya mediasi antara tim kuasa hukum M. Sholeh Abdullah Ali R. dan kuasa hukum pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pengeroyokan berlangsung di Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, Jalan Tanwil Ling, Garung, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (24/09/2026). Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, namun belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Dari pihak Sholeh hadir Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., C.PFW., Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Arno atau Sarwono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Agus Susilo Budi Pranoto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Mereka mengikuti pembahasan sebagai tim hukum pihak korban.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi atas perkara yang melibatkan Sholeh dan pihak yang diduga terlibat.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak belum menemukan titik temu. Karena itu, hasil pembahasan akan terlebih dahulu dikomunikasikan oleh masing-masing kuasa hukum kepada prinsipal sebelum menentukan langkah berikutnya.
Usai mediasi, tuan rumah Agus Polenk menyajikan sate dan gulai kambing kepada seluruh pihak yang hadir. Jamuan tersebut menjadi bagian dari suasana pertemuan setelah proses pembahasan berlangsung selama sekitar satu setengah jam.
Setelah santap bersama, masing-masing pihak kemudian berpamitan dan menyepakati untuk mengomunikasikan hasil mediasi pertama kepada prinsipal masing-masing. Para kuasa hukum juga akan mengatur waktu untuk melanjutkan pertemuan dalam agenda mediasi kedua.
Belum tercapainya kesepakatan pada pertemuan pertama membuat proses mediasi masih terbuka untuk dilanjutkan. Hasil komunikasi masing-masing pihak dengan prinsipal akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pertemuan lanjutan dapat digelar dan kemungkinan penyelesaian seperti apa yang dapat dibahas.













