Jurnal1jambi.com,- Kekecewaan mendalam dirasakan Hairil Tami atas penanganan laporannya di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten, Cikarang. Hingga 21/06/2026, korban mengaku belum memperoleh perkembangan signifikan terkait laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang telah dilayangkan sejak 10/09/2025, sementara permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru disebut tidak mendapat respons.
Menurut Hairil Tami, berbagai upaya telah ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum. Selain mengirimkan surat resmi melalui kuasa hukumnya kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., permintaan informasi perkembangan perkara juga disampaikan kepada penyidik Unit II Harda, Aipda Akhmad Rifai, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, kedua upaya tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menilai hak kliennya sebagai pelapor harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku. “Laporan sudah berjalan hampir sepuluh bulan. Kami hanya meminta kejelasan perkembangan perkara dan SP2HP yang menjadi hak pelapor. Transparansi dalam proses penyidikan merupakan bagian penting dari pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan keterbukaan proses penegakan hukum. Bagi pelapor, ketidakjelasan informasi bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut rasa keadilan yang terus menunggu kepastian. Di tengah harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang responsif, komunikasi yang tersendat berpotensi mengikis kepercayaan terhadap institusi.
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan terkait perkembangan perkara. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi serta mendorong profesionalisme dalam proses penanganan laporan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun penggunaan hak jawab dari Aipda Akhmad Rifai maupun Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Di hadapan hukum, keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang lahir di akhir proses, tetapi juga dari keterbukaan yang menyertainya; sebab kepercayaan publik tumbuh ketika negara hadir, mendengar, dan memberi kepastian.













