Jurnal1jambi.com,- Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menjadi sorotan. Hingga 21/06/2026, pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan signifikan atas laporan yang telah diajukan sejak 10/09/2025, sementara Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru juga disebut belum diterima.

Menurut Hairil Tami, laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan perusahaannya telah berjalan selama kurang lebih sembilan bulan. Namun, rentang waktu yang panjang itu dinilai belum menghadirkan kepastian hukum yang diharapkan sebagai pelapor dan korban dalam perkara tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya laporkan. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” ujar Hairil Tami, Sabtu (20/06/2026).

Hairil juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta kuasa hukumnya untuk berulang kali menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp sering kali tidak mendapatkan balasan, bahkan surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. disebut belum memperoleh respons hingga saat ini.

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengatakan pihaknya telah berupaya meminta penjelasan mengenai progres penanganan perkara dan permintaan SP2HP terbaru. Menurutnya, informasi perkembangan perkara merupakan hak pelapor yang penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Pihaknya juga mempertimbangkan langkah pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan substansi perkara tersebut. Di tengah harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan terbuka, transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi utama yang menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

share this :