Jurnal1jambi.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia (FERADI) menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang, Minggu (20/09/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri dan tercatat dengan Nomor DUMAS/002/LBH/FERADI/IX/I/2026. Dalam surat itu, LBH Feradi mengadukan sejumlah dugaan perbuatan, antara lain mengganggu atau merintangi pelaksanaan ibadah, ancaman kekerasan, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan perusakan.
Ketua LBH Feradi sekaligus Waketum DPP FERADI WPI dan Ketua DPD Jakarta FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti dugaan penggunaan senjata tajam berupa parang atau golok dalam rangkaian peristiwa tersebut. LBH Feradi meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan keamanan jemaat yang sedang menjalankan ibadah.
LBH Feradi menilai dugaan ancaman dan penggunaan senjata tajam dalam konteks pembubaran kegiatan ibadah perlu didalami karena berkaitan dengan keamanan warga serta kebebasan menjalankan ibadah. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Ketua Dewan Pengawas LBH Feradi, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri fakta kejadian, memeriksa saksi, serta mengamankan bukti berupa rekaman video dan dokumentasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sekretaris LBH Feradi sekaligus Sekjend V DPP FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pengaduan tersebut diarahkan untuk memastikan perlindungan hukum bagi warga yang menjalankan ibadah. Sementara Bendahara LBH Feradi, Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum serta menghindari tindakan intimidasi maupun kekerasan.
Dalam materi pengaduan juga muncul istilah “percobaan genosida”, tetapi istilah tersebut merupakan bagian dari perspektif atau dugaan yang perlu dibuktikan secara hukum dan tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti. Hingga tahap pengaduan ini, perkara masih berupa Dumas dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab, sehingga proses pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menentukan fakta dan status hukumnya.













