Jurnal1jambi.com,- 22/07/2026 – Klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, terkait dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun mendapat tanggapan dari pihak korban dan tim pendamping hukumnya. Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, serta korban menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan kepada publik, sembari menegaskan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang saat ini masih melakukan proses penyidikan.
Sebelumnya, melalui konferensi pers yang diberitakan sejumlah media, dr. Juwita Wulandari membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat maupun memerintahkan tindakan kekerasan terhadap Uun. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan siapa pun melakukan dugaan pengeroyokan, menjelaskan bahwa pesan WhatsApp yang dikirim korban hanya diceritakan kepada suaminya sebagai komunikasi dalam keluarga, serta menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan melalui kuasa hukumnya.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Banten. “Kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami tetap akan mendampingi korban secara maksimal dan berharap perkara ini diusut secara tuntas terhadap siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Donny, seraya mengapresiasi peran media dalam mengawal perkembangan kasus tersebut.
Senada dengan itu, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan bahwa tim hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menggiring perkara ke ranah di luar proses hukum. Menurutnya, pendampingan terhadap korban murni bertujuan memberikan bantuan hukum sesuai prosedur yang berlaku serta tidak memiliki kaitan dengan dinamika politik maupun berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan menghormati hak Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Ia memilih tidak berspekulasi mengenai benar atau salahnya setiap pernyataan yang disampaikan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada penyidik. “Saya percaya proses hukum akan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Harapan saya sederhana, penyidik bekerja secara profesional, objektif, independen, dan seluruh fakta dapat diungkap secara utuh sehingga keadilan benar-benar terwujud,” ujar Uun.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun telah memasuki tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh pihak tetap berkedudukan sama di hadapan hukum serta wajib menghormati asas praduga tak bersalah sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.













