Jurnal1jambi.com,- Banten — Eyang UUN alias Fam Fuk Tjhong menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya di Polda Banten dan meminta agar proses tersebut mendapat supervisi serta ditangani lebih lanjut oleh Mabes Polri. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (19/08/2026), bersamaan dengan langkah tim advokasi FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang menyiapkan pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
“Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar UUN. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh UUN bersama tim pendampingnya untuk mendorong penanganan perkara yang dinilai lebih transparan dan menyeluruh.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., telah berada di Jakarta atas permintaan UUN untuk mempersiapkan dokumen serta berkoordinasi dengan tim advokasi. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda ke Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada 24 Agustus 2026 akan dipercepat dalam beberapa hari ke depan.
Tim advokasi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan yang dialami UUN. Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang menurutnya telah berjalan sekitar satu bulan.
Cecilia mengklaim baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihaknya menduga terdapat lebih banyak orang yang terlibat. Ia juga mempersoalkan belum disitanya kendaraan yang disebut digunakan pelaku serta sejumlah langkah penyidikan lain yang menurut tim advokasi perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum.
“Hanya empat tersangka yang ditetapkan, padahal pelaku diduga lebih dari 30 orang. Kendaraan pelaku tidak disita, TKP belum dilakukan police line, dan dalang belum tersentuh hukum. Oleh karena itu, kami meminta supervisi langsung dari Kapolri dan Kabareskrim,” kata Cecilia. Pernyataan tersebut merupakan versi dan penilaian tim advokasi, sementara proses penyidikan serta fakta hukum perkara tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain mengajukan pengaduan ke Mabes Polri, tim advokasi juga berencana melaporkan dugaan kelalaian penyidik kepada Divisi Propam Mabes Polri serta menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas. Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi UUN, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyebut langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan upaya memperoleh kejelasan atas proses penanganan perkara.
Donny Andretti mengapresiasi peran media yang turut mengawal perkembangan perkara tersebut dengan pemberitaan faktual. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pengawasan publik melalui informasi yang akurat menjadi penting agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini.













