Jurnal1jambi.com,- Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, serta barang bukti sabu dengan total berat netto 26,11 gram.
Pengungkapan itu disampaikan dalam press release Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/08/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Saaludin serta awak media.
Kasus pertama menjerat Kamal Bin Sanudin, 45 tahun, warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, yang diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 18,34 gram netto dari pengungkapan yang dilakukan pada Senin (10/08/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di RT 01 Desa Nyogan.

Dalam kasus kedua, petugas mengamankan Citra Binti Sahrudin, 33 tahun, yang juga merupakan warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat 7,77 gram netto, dengan lokasi kejadian berada di wilayah RT 01 Desa Nyogan pada waktu yang sama.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah mengapresiasi kerja personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Ia menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, sekaligus diperkuat dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bayu.
Kapolres juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika. Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan total 26,11 gram sabu, sementara kegiatan press release berakhir sekitar pukul 11.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.













