Jurnal1jambi.com,- Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) dan Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi terkait aktivitas PT SATU di Kabupaten Muaro Jambi. Kedua organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian persoalan, terutama karena warga yang disebut terdampak langsung tidak dilibatkan dalam mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 06/08/2026.

Persoalan itu sebelumnya telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis pada 30/06/2026 yang ditandatangani di atas materai oleh sejumlah pihak, termasuk DLH, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta perwakilan warga terdampak. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup, namun pada 21/07/2026, dalam rapat pemerintah daerah, persoalan tersebut dinyatakan belum selesai dan belum terdapat keputusan penyelesaian.

Ketua Umum SBMI/FSBJ Donner Gultom mempertanyakan keputusan pembukaan kembali aktivitas pabrik setelah mediasi pada 06/08/2026. Menurutnya, warga yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan semestinya diberi ruang untuk mengetahui sekaligus menyampaikan sikap dalam proses penyelesaian persoalan yang berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan mereka.

SBMI dan FSBJ juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang disebut warga, mulai dari dugaan dampak limbah, bau, keberadaan lalat hingga kebisingan aktivitas pabrik. Selain itu, warga mempertanyakan jarak lokasi pabrik dengan permukiman yang disebut berada sekitar 300 hingga 500 meter serta meminta pemerintah memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Dari sisi lingkungan, kedua organisasi tersebut meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara terbuka terhadap dugaan limbah serta kebisingan yang dikeluhkan masyarakat. Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.

Persoalan transparansi juga mencakup penggunaan dan peruntukan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT SATU yang disebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat. SBMI dan FSBJ meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai pihak yang hadir dalam mediasi, substansi kesepakatan, serta dasar hukum yang menjadi landasan pembukaan kembali aktivitas pabrik agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

SBMI dan FSBJ mendorong pemerintah daerah mengulang proses mediasi dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya warga terdampak. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap tata ruang, perizinan, limbah dan kebisingan serta transparansi CSR, sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sementara pihak perusahaan maupun pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang dipersoalkan warga.

share this :