Jurnal1jambi.com,- Semarang, 28/08/2026 – Tjiauw Eng, 58 tahun, istri Uun atau Eyang Uun alias Fam Fuk Tjhong, disebut mengalami trauma dan ketakutan mendalam setelah menyaksikan langsung peristiwa yang menimpa suaminya di Lebak, Banten. Kuasa hukum Tjiauw Eng, Donny Andretti, mengatakan kondisi tersebut mendorong kliennya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Donny mengatakan trauma yang dialami Tjiauw Eng berkaitan dengan peristiwa yang menurut keterangannya menimpa sang suami beberapa waktu lalu. Tjiauw Eng disebut melihat langsung suaminya mengalami kekerasan hingga kemudian dibawa pergi dalam peristiwa yang oleh pihak keluarga disebut sebagai penculikan dan penganiayaan.

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak Uun atau Eyang Uun alias Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Lebak, Banten,” ujar Donny Andretti saat ditemui awak media di Semarang, Jumat (28/08/2026).

Menurut Donny, pengalaman tersebut meninggalkan dampak psikologis yang cukup berat bagi Tjiauw Eng. Ia menyebut kliennya kini merasa takut berada di rumah, termasuk ketika mendengar suara ketukan pintu maupun saat ada tamu yang datang.

Donny menjelaskan, permohonan perlindungan kepada LPSK dilakukan karena Tjiauw Eng dipandang memiliki posisi penting sebagai saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa yang dialami suaminya. Selain aspek perlindungan, pihaknya juga berharap LPSK dapat membantu proses pemulihan psikologis Tjiauw Eng agar trauma yang dialaminya dapat ditangani secara tepat.

“Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi saksi, yaitu Bu Uun, dan membantu pengobatan serta penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami,” kata Donny. Ia berharap pendampingan tersebut dapat memberikan rasa aman sekaligus membantu kliennya kembali menjalani kehidupan secara normal.

Permohonan perlindungan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dampak sebuah perkara tidak selalu berhenti pada korban yang mengalami kekerasan secara langsung. Keterangan mengenai kondisi Tjiauw Eng tersebut masih berasal dari pihak kuasa hukum, sehingga proses hukum dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Tjiauw Eng, peristiwa yang disaksikannya bukan sekadar perkara hukum yang berlangsung di ruang pemeriksaan. Ketakutan yang muncul setelah sebuah peristiwa kekerasan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap saksi bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga memastikan mereka memperoleh ruang yang aman untuk pulih dan memberikan keterangan tanpa rasa takut.

share this :