Jurnal1jambi.com,- Sengketa lahan yang melibatkan Sempung Cs dengan PT KMS, Agrinas, dan pihak terkait lainnya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur (PN Kotim), Kalimantan Tengah. Di tengah proses gugatan perdata tersebut, pihak kuasa hukum Sempung Cs memasang pemberitahuan kepada sejumlah pihak bahwa lahan yang disengketakan sedang dalam proses hukum perdata, Jumat (06/11/2026).
Namun, pemasangan pemberitahuan tersebut diikuti munculnya keberatan dari pihak yang menyebut sebagai pemilik dan pengelola lahan. Mereka menuding lahan yang menjadi objek gugatan, termasuk lahan inti PT KMS, masih dikuasai dan dipanen secara sepihak oleh pihak penggugat, meskipun perkara perdata sedang berjalan di pengadilan.
Pihak yang menyampaikan keberatan menduga aktivitas penguasaan dan pemanenan tersebut dilakukan tanpa hak. Mereka juga menilai kondisi itu merugikan Agrinas dan PT KMS karena pemilik serta pengelola lahan disebut tidak dapat menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya di area yang sedang disengketakan.
Dampak lainnya, menurut keterangan pihak tersebut, berkaitan dengan nasib para pekerja yang mengaku belum menerima upah dan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Mereka memperkirakan kerugian yang dialami perusahaan dan pihak terkait mencapai miliaran rupiah, meskipun belum disertai rincian perhitungan maupun dokumen pendukung dalam bahan pemberitaan.
Dalam keterangannya, pihak yang menyampaikan keberatan menilai proses gugatan perdata seharusnya dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat. Mereka berpandangan bahwa penguasaan dan pemanenan lahan yang menjadi objek sengketa tidak semestinya dilakukan secara sepihak selama belum ada kepastian hukum dari pengadilan. Namun, status kepemilikan dan hak pengelolaan atas lahan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan antara pihak yang mengajukan gugatan dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik serta pengelola lahan. Di satu sisi, gugatan perdata menjadi jalur untuk menguji hak atas objek sengketa, sementara di sisi lain muncul persoalan aktivitas pengelolaan lahan, dugaan kerugian perusahaan, serta dampaknya terhadap pekerja.
Pihak yang menyampaikan keberatan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penguasaan dan pemanenan sepihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tanggapan kuasa hukum Sempung Cs, PT KMS, Agrinas, serta perkembangan resmi perkara di PN Kotim belum tercantum dalam bahan yang diterima, sehingga diperlukan konfirmasi dari seluruh pihak untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa tersebut.













