Jurnal1jambi.com,— Semarang, Jumat sore 27/2/2026, Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI secara resmi menetapkan Suryana sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI, menggantikan pengurus sebelumnya, dengan masa bakti hingga tahun 2029.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa dinamika dalam organisasi adalah hal yang wajar. Pergantian kepengurusan merupakan bagian dari proses pendewasaan organisasi demi menjaga arah perjuangan dan kepentingan yang lebih besar, yakni kemajuan FERADI WPI sebagai organisasi bantuan hukum.
Donny menjelaskan, sebelumnya telah terjadi komunikasi pribadi pada 17 Februari 2026 dengan Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. terkait kesediaan menduduki jabatan Ketua Dewan Penasehat. Atas respons positif tersebut, DPP kemudian menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan dan menyiapkan rilis pemberitaan.
Namun pada 27 Februari 2026 dini hari, yang bersangkutan menyampaikan permintaan agar seluruh pemberitaan terkait keterlibatannya di FERADI WPI diturunkan, dengan alasan masih menjadi pengurus dan anggota organisasi advokat lain. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik dan persepsi publik yang tidak diinginkan.
“Atas dasar kehati-hatian dan agar organisasi tidak menjadi blunder, DPP FERADI WPI memutuskan mencopot yang bersangkutan dan secara resmi mengangkat Bapak Suryana sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI mulai 27 Februari 2026 hingga akhir masa bakti,” tegas Donny Andretti.
Dengan penetapan ini, DPP FERADI WPI menegaskan bahwa posisi Ketua Dewan Penasehat kini dijabat oleh Suryana, dan keputusan tersebut bersifat final serta sah secara organisatoris. Redaksi.











