Jurnal1jambi.com,— Sarolangun —Di atas kertas, tiga desa di Kecamatan Pelawan—Lubuk Sepuh, Rantau Tenang, dan Muaro Danau harusnya tersenyum menikmati hasil kebun plasma mereka. Tapi di balik angka-angka itu, ada cerita lain pemotongan 10 persen dari dana kompensasi yang seharusnya utuh mengalir ke BUMDes. Pelakunya? Sebuah perusahaan lokal bernama CV Lubuk Muaro Rantau, yang kini tengah disorot publik dan aparat hukum.

Nasrun, sang pemilik CV, mengaku kepada penyidik bahwa pemotongan itu adalah “biaya administrasi”. Alasannya, tiga BUMDes penerima dana dianggap belum memiliki payung hukum yang sah untuk menerima langsung dana kemitraan dari PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP). Dalih itu seolah jadi tameng, seakan birokrasi bisa menjadi alasan logis untuk mengiris hak warga desa sendiri.

Namun, fakta berkata lain. Dokumen resmi yang dilansir dari Fikiran Ra’jat.id menunjukkan bahwa BUMDes Rantau Tenang Destinasi telah berdiri sah sejak 2018 lewat SK Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2018. BUMDes ini punya struktur jelas, rekening resmi di Bank BNI, dan bahkan telah menjalin kemitraan hukum dengan PT Agrindo melalui akta notaris tahun 2019. Artinya, alasan “belum berbadan hukum” hanyalah kabut yang menutupi sesuatu yang jauh lebih serius.

Sumber pemerintahan desa menyebut, tidak ada dasar hukum baik di Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 maupun aturan kemitraan plasma yang memperbolehkan penyaluran dana melalui pihak ketiga swasta dengan imbalan potongan tertentu. “Kalau BUMDes sudah punya SK dan rekening, maka dana wajib masuk ke kas resmi. Pemotongan di luar mekanisme itu bisa disebut penyimpangan, bahkan korupsi,” ujarnya.

Dugaan itu kini bergulir di meja penyidik. Unit Tipikor Polres Sarolangun telah memeriksa Nasrun, Kepala Desa Rantau Tenang, serta Ketua BUMDes untuk menelusuri ke mana aliran dana berikutnya menghilang. Bendahara BUMDes, M. Syai, bahkan mengaku tak pernah lagi menerima dana plasma sejak setoran pertama sebesar Rp33 juta masuk pada Maret 2020. Setelah itu senyap, tanpa jejak transfer apa pun.

Lalu, muncul pertanyaan yang lebih besar dari sekadar angka ke mana sebenarnya dana plasma desa mengalir? Apakah perusahaan memang sengaja menunjuk perantara untuk “mengelola” dana itu, atau ada permainan terselubung yang membungkus praktik penyimpangan dengan kata “administrasi”? publik menunggu kejelasan yang hingga kini belum datang.

Kasus ini bukan sekadar tentang 10 persen yang hilang. Ini tentang hak rakyat kecil yang disusupi alasan besar. Tentang sistem yang seharusnya menyejahterakan, tapi justru memberi ruang pada celah-celah kepentingan.

share this :