Jurnal1jambi.com,- M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23/01/2026, yang mencantumkan namanya dalam daftar mediator non hakim di lingkungan PN Pekalongan.

Sebagai anggota FERADI MEDIATORE sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Ismail menyatakan tugas mediator bukan semata mempertemukan dua pihak yang bersengketa, melainkan mencari ruang penyelesaian yang dapat diterima secara adil oleh kedua belah pihak. “Tidak ada perkara yang tidak bisa didamaikan. Perkara besar dikecilkan, perkara kecil dihilangkan, itulah motto kami sebagai mediator didikan FERADI MEDIATORE,” ujarnya.

Menurut Ismail, pendidikan dan sertifikasi mediator yang ditempuh melalui FERADI MEDIATORE menjadi bagian dari proses pembekalan sebelum menjalankan tugas sebagai mediator non hakim. Ia menyebut telah banyak pihak yang berhasil diarahkan menuju penyelesaian secara damai sehingga sengketa tidak harus berujung pada putusan hakim, dengan tetap menempatkan kesepakatan para pihak sebagai dasar utama penyelesaian.

Ismail mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan melalui penetapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada FERADI MEDIATORE atas pendidikan serta pembinaan yang diterimanya. Ia juga memberikan penghargaan kepada Ketua Umum FERADI MEDIATORE dan FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., atas arahan dan pendampingan yang diberikan selama proses pembinaan.

Ketua Umum FERADI MEDIATORE Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa status sebagai mediator non hakim membawa tanggung jawab profesional dan hukum yang harus dijalankan secara serius. Menurutnya, mediator wajib menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berlangsung berdasarkan prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Donny menambahkan, mediator juga memiliki kewajiban menjalankan administrasi dan pelaporan hasil mediasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan. Ia menyampaikan rasa syukur karena sejumlah lulusan FERADI MEDIATORE telah dipercaya menjadi mediator non hakim di berbagai pengadilan, yang menurutnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya mediator.

Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan menjadi bagian dari pelaksanaan mekanisme mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Bagi FERADI MEDIATORE, peran tersebut bukan hanya tentang mencapai kesepakatan, tetapi juga membangun penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima bersama tanpa mengabaikan koridor hukum.

share this :