Jurnal1jambi.com,- Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan media Tajam24.com di SPBU Nomor 24.361.12 Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, pada 10/06/2026 terus menyita perhatian publik. Korban meminta Polda Jambi dan Bidang Propam melakukan pengusutan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban diduga menegur pengendara mobil yang sedang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar di area SPBU. Teguran tersebut disebut berujung pada aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria, hingga akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Di tengah proses penanganan perkara, muncul dugaan keterkaitan seorang oknum aparat penegak hukum yang bertugas di Polsek Sekernan. Nama tersebut mencuat setelah kendaraan Toyota Fortuner BH 1214 GK yang berada di lokasi saat pengisian solar subsidi disebut-sebut memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut keterangan keluarga korban, oknum yang namanya disebut dalam perkara itu sempat berjanji akan mempertemukan para terduga pelaku dengan korban sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya penyelesaian. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pertemuan tersebut tidak terlaksana, sehingga menimbulkan kekecewaan sekaligus memperkuat tuntutan agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.
Pihak keluarga berharap penyidik segera memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk menelusuri setiap informasi yang berkembang di lapangan. Mereka juga meminta Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menyentuh prinsip perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Karena itu, publik menanti langkah cepat dan objektif dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara utuh, memastikan keadilan bagi korban, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.













