Jurnal1jambi.com,- Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Kota Semarang, Jumat (31/07/2026), menghasilkan keputusan strategis berupa penambahan tim pendamping hukum bagi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun atau Eyang Uun beserta istrinya, Tjiauw Eng, menjadi 35 advokat. Keputusan tersebut diumumkan Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, sebagai bagian dari penguatan pendampingan hukum dalam perkara yang saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Menurut Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., penambahan jumlah advokat bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan memastikan proses pendampingan berjalan profesional, terkoordinasi, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada klien. “Saat ini telah terdapat 35 penasihat hukum yang bergabung dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan yang bersedia memberikan tenaga dan pikirannya dalam pendampingan ini. Semakin besar tim, maka koordinasi juga harus semakin baik,” ujarnya.

Donny menegaskan, bertambahnya jumlah penasihat hukum harus diikuti disiplin organisasi melalui pola koordinasi terpadu di bawah Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H. Ia meminta seluruh advokat menjaga prinsip satu komando dan satu pintu komunikasi, terutama dalam penyampaian informasi kepada publik maupun media, agar informasi yang disampaikan tetap akurat, tidak saling bertentangan, dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Perjuangan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat. Kita tidak membangun perkara melalui opini, tetapi melalui pembuktian. Karena itu, saya meminta seluruh tim tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menghargai independensi penyidik, dan mengawal perkara ini secara profesional sampai memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, menilai perluasan tim pendamping hukum menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dalam menangani perkara yang memiliki kompleksitas pembuktian. Menurutnya, puluhan advokat yang tergabung tidak akan bekerja secara sendiri-sendiri, melainkan melalui pembagian tugas yang terstruktur agar setiap langkah hukum dilakukan secara efektif, terukur, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati kewenangan penyidik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Rifki Jandi, S.H., M.H., C.PFW., mengatakan penambahan jumlah advokat mencerminkan komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya sekaligus penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum. “Kami ingin memastikan proses pendampingan berjalan maksimal. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang dilaksanakan Polda Banten. Harapan kami sederhana, yaitu agar perkara ini dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penambahan 35 penasihat hukum menjadi salah satu keputusan utama dalam Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang, yang sekaligus memperkuat struktur pendampingan dan koordinasi internal organisasi. FERADI WPI menegaskan pengawalan terhadap perkara Fam Fuk Tjhong dan Tjiauw Eng akan terus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalisme advokat, koordinasi organisasi, penghormatan terhadap independensi aparat penegak hukum, serta prinsip bahwa pembuktian perkara harus diserahkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.

share this :